Pinjol Gojek Masih Belum Naik Kelas Juga

Pinjol Gojek Masih Belum Naik Kelas Juga

Findaya, layanan pinjaman online atau pinjol atau fintech lending yang bermitra dengan Gojek untuk menghadirkan GoPayLater dan GoModal, masih belum naik kelas juga. OJK, alias Otoritas Jasa Keuangan, mengungkap hal ini dalam keterangan publik yang dirilis Jumat, 10 Desember 2021. OJK tidak secara langsung menyebut nama Findaya, tapi dalam daftar Fintech Lending edisi 17 November 2021 yang jadi dasar keterangan publiknya, tertera situasi perpinjolan belum berubah. Masih ada 3 pinjol yang tetap berstatus terdaftar tapi belum berizin, termasuk Findaya.

3 Pinjol Terdaftar dan Belum Naik Kelas

Jumlah perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin saat ini jumlahnya masih tetap 104 penyelenggara. Dari jumlah itu, 3 diantaranya masih berstatus terdaftar dan berlum berizin. Ketiganya adalah:

  1. PT Kas Wagon Indonesia – Cashwagon
  2. PT Mapan Global Reksa – Findaya (bermitra dengan Gojek untuk menghadirkan GoPayLater dan GoModal)
  3. PT Pintar Inovasi Digital – Asetku

OJK memang membuat 2 (dua) macam status bagi perusahaan penyelenggara fintech lending. Status tingkat pertama adalah terdaftar. Status tingkat berikutnya adalah terdaftar dan berizin. Perusahaan yang baru mendapat status terdaftar sudah boleh beroperasi. Juga perusahaan tersebut harus meningkatnya statusnya menjadi terdaftar dan berizin. Saat ini, semua perusahaan yang berstatus terdaftar sudah mengajukan diri untuk mendapat status berizin dan sedang diproses.

Aplikasi Android Pinjol TaniFund

Selain mengutarakan situasi pinjol yang stagnan, alias selaras perintah Presiden Jokowi untuk memoratorium izin pinjaman online, OJK mengungkap adanya penyelenggara pinjaman online yang sudah membuat aplikasi Android untuk menyelenggarakan jasa pinjolnya. Penyelenggara yang dimaksud adalah PT Tani Fund Madani Indonesia, yang membuat aplikasi Android bernama TaniFund – P2P Lending Berdampak Sosial, yang sudah bisa didownload di Google Play.

— che/ojk–

Info Terkait

  • PT Astra International Tbk

    PT Astra International Tbk, aka Astra Group, berdiri di Jakarta pada 20 Februari 1957 sebagai perusahaan perdagangan umum dengan nama PT Astra International Incorporated. Pada 1990, nama perusahaan awal diganti…

  • 7 Pinjaman Online yang Tak Terdaftar Lagi di OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 8 September 2021, membatalkan 7 (tujuh) izin atau tanda bukti terdaftar yang dimiliki perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau pinjaman berbasis teknologi (fintech lending). Ketujuh…

  • 21 Bank Segera Turunkan Biaya Transfer Antar-Bank

    Bank Indonesia hari ini, 21 Desember 2021, resmi meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) . Kongkritnya, mulai hari ini akan terjadi penurunan biaya transfer bank dari semula Rp 6.500,- menjadi…

  • Satu Pinjol Dicabut, Pinjol Gojek Naik Kelas

    OJK mencabut atau membatalkan tanda bukti terdaftar perusahaan pinjaman online atau pinjol PT Kas Wagon Indonesia. Selain itu, OJK akhirnya memberi izin juga bagi 2 pinjol yang selama ini baru…

  • OJK Cabut Izin Pinjol Uang Teman

    OJK, alias Otoritas Jasa Keuangan, mengumumkan pencabutan 1 (satu) izin perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi informasi yang biasa dikenal dengan nama atau brand Uang Teman. Perusahaan , yang…

  • Pinjol Sepi, Kimo Ganti Nama jadi Boost

    Sekarang sudah bulan Oktober 2022. Kapan Otoritas Jasa Keuangan terakhir kali merilis update daftar pinjol atau perusahaan pinjaman online yang legal dan aktif? Ternyata sudah lama : Mei 2022 dan…