Pinjol Gojek Masih Belum Naik Kelas Juga

Pinjol Gojek Masih Belum Naik Kelas Juga

Findaya, layanan pinjaman online atau pinjol atau fintech lending yang bermitra dengan Gojek untuk menghadirkan GoPayLater dan GoModal, masih belum naik kelas juga. OJK, alias Otoritas Jasa Keuangan, mengungkap hal ini dalam keterangan publik yang dirilis Jumat, 10 Desember 2021. OJK tidak secara langsung menyebut nama Findaya, tapi dalam daftar Fintech Lending edisi 17 November 2021 yang jadi dasar keterangan publiknya, tertera situasi perpinjolan belum berubah. Masih ada 3 pinjol yang tetap berstatus terdaftar tapi belum berizin, termasuk Findaya.

3 Pinjol Terdaftar dan Belum Naik Kelas

Jumlah perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin saat ini jumlahnya masih tetap 104 penyelenggara. Dari jumlah itu, 3 diantaranya masih berstatus terdaftar dan berlum berizin. Ketiganya adalah:

  1. PT Kas Wagon Indonesia – Cashwagon
  2. PT Mapan Global Reksa – Findaya (bermitra dengan Gojek untuk menghadirkan GoPayLater dan GoModal)
  3. PT Pintar Inovasi Digital – Asetku

OJK memang membuat 2 (dua) macam status bagi perusahaan penyelenggara fintech lending. Status tingkat pertama adalah terdaftar. Status tingkat berikutnya adalah terdaftar dan berizin. Perusahaan yang baru mendapat status terdaftar sudah boleh beroperasi. Juga perusahaan tersebut harus meningkatnya statusnya menjadi terdaftar dan berizin. Saat ini, semua perusahaan yang berstatus terdaftar sudah mengajukan diri untuk mendapat status berizin dan sedang diproses.

Aplikasi Android Pinjol TaniFund

Selain mengutarakan situasi pinjol yang stagnan, alias selaras perintah Presiden Jokowi untuk memoratorium izin pinjaman online, OJK mengungkap adanya penyelenggara pinjaman online yang sudah membuat aplikasi Android untuk menyelenggarakan jasa pinjolnya. Penyelenggara yang dimaksud adalah PT Tani Fund Madani Indonesia, yang membuat aplikasi Android bernama TaniFund – P2P Lending Berdampak Sosial, yang sudah bisa didownload di Google Play.

— che/ojk–

Similar Posts

  • |

    OJK Beri 13 Izin Pinjaman Online Baru dan Cabut 1 Pinjol

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data bulanan perkembangan perusahaan fintech pinjaman online (lending fintech) untuk bulan Oktober 2021. Satu perusahaan, PT Alfa Fintech Indonesia, dicabut statusnya sebagai perusahaan terdaftar. Selain itu, OJK menyatakan telah memberi izin bagi 13 perusahaan pinjaman online, yang semula sudah berstatus terdaftar. Dengan perkembangan tadi –yang termuat dalam Daftar Perusahaan Fintech…

  • Julo Garansi Pinjaman Online Cair 10 Menit

    Setelah meluncurkan kartu kredit virtual, Julo, penyelenggara pinjaman online resmi dan legal, kini meluncurkan layanan atau fitur baru bagi para penggunanya. Fitur baru tersebut tak lain adalah jaminan atau garansi pencairan dana pinjaman online hanya dalam waktu 10 menit. Kalau tak cair dalam periode yang amat singkat tersebut, Julo akan memberi kompensasi berupa cashback senilai…

  • PT Aplikasi Karya Anak Bangsa

    PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) adalah perusahaan penyedia layanan on-demand berbasis aplikasi, yang menyediakan layanan transportasi, pembayaran non-tunai, pengantaran makanan, logistik, dan layanan on-deman lainnya. Investasi Februari 2018 – PT Astra International Tbk melakukan investasi sebesar US $150 juta, atau setara dengan Rp 2 triliun, untuk mengambil bagian saham baru yang diterbitkan oleh PT…

  • |

    Biaya Transfer Antar-Bank Turun jadi Rp 2.500,-

    Bank Indonesia menurunkan biaya transfer uang antar-bank dari sekarang yang maksimal Rp 6.500 menjadi maksimal hanya Rp 2.500. Jumlah uang yang bisa ditranfer pun ditetapkan maksimal sebesar Rp 250 juta. Berlaku mulai kapan? Tanpa menyebut tanggal spesifik, kebijakan baru ini ditetapkan akan berlaku mulai Desember 2021. Dan sejauh ini sudah ada 22 bank yang akan…

  • Mulai Juli, Findaya Berhenti jadi GoPayLater

    Findaya, perusahaan pinjaman online atau pinjol yang lebih dikenal dengan nama GoPayLater, akan berhenti menyediakan layanan paylater di Gojek dan Tokopedia. Aktivitas bisnis “buy now pay later” (BNPL) perusahaan yang bernama panjang PT Mapan Global Reksa ini akan dialihkan ke PT Multifinance Anak Bangsa. Kedua perusahaan ini sama-sama bernaung di bawah GoTo Group, alias PT…

  • |

    OJK Batalkan Pinjol TunaiKita dan KapitalBoost

    Otoritas Jasa Keuangan, alias OJK, kembali membatalkan status 2 (dua) perusahaan penyelenggara pinjaman online berbasis teknologi (fintech lending). Kedua perusahaan itu sebelumnya menyandang status ‘terdaftar’. Selain itu, dalam info publik yang dirilis 4 November 2021, OJK juga menyebutkan adanya 3 fintech lending yang masih tinggal kelas, alias masih akan terus menyandang ‘status terdaftar’. Dengan begitu,…