Jokowi Perintahkan Moratorium Izin Pinjol

You are currently viewing Jokowi Perintahkan Moratorium Izin Pinjol

Bisnis fintech pinjaman online (pinjol) jadi bahan rapat di Istana Negara pada hari Jumat siang, 15 Oktober 2021. Temanya tak lain soal maraknya pinjaman online ilegal dan tak terdaftar, yang berimbas pada maraknya tindak pidana yang terkait dengan pinjol. Rapat para petinggi negara itu diakhiri dengan perintah Presiden Jokowi agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin fintech pinjaman online.

”Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” kata Menkominfo Johnny G Plate, dalam konferensi pers usai rapat kabinet di Istana Negara. Pada saat memberikan keterangan pers, Johnny G Plate didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Istilah moratorium yang dimaksud Menkominfo Johnny G Plate bermakna penghentian sementara. Istilah seperti ini biasa dipakai pemerintah. Tak beda dengan sebutan moratorium pembentukan kabupaten dan kota baru, yang sekarang ini masih diberlakukan, meskipun ratusan kota dan kabupaten baru sudah antri untuk menjadi wilayah otonom.

Selain tentang moratorium, Presiden Jokowi juga memerintahkan para bawahannya agar memperhatikan dan melaksanakan tata kelola pinjaman online. Dengan kata lain, Jokowi memerintahkan pengawasan yang serius terhadap praktek pinjaman online yang terjadi di jagad maya dan juga yang merembet ke dunia nyata.

Terkait dengan hal itu, yang juga kebagian tugas menertibkan tata kelola dan praktek pinjaman online adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri. Polri dipastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap aneka tindak pidana yang terkait dengan pinjaman online ilegal.

Adapun pihaknya, bilang Menkominfo Johnny G Plate, juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru. Ia lantas memaparkan kalau sejak 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.

”Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856, yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ungkap Johnny G Plate.

Daftar Komplit Penyelenggara Pinjol

Soal kontent mana saja yang ditutup aksesnya, biasanya Kominfo mengabarkannya pada kesempatan tertentu. Sedangkan info soal izin ‘penyelenggara sistem elektronik’ bisa disimak langsung di website milik Direktorat Tata Kelola Aptika, baik itu penyelenggara yang mendapat izin maupun yang izinnya dicabut.

https://pse.kominfo.go.id/tdpse-terdaftar

https://pse.kominfo.go.id/tdpse-tercabut

Dan jika ingin menyimak perkembangan penyelenggara fintech pinjaman online (peer-to-peer lending fintech ataupun lending fintech) yang diberi atau dicabut ‘status terdaftar’ atau ‘status berizin’ oleh OJK, dari bulan ke bulan, dari tahun ke tahun, silakan simak link berikut.

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/

Moratorium untuk Pinjol yang mana?

Kembali ke soal moratorium izin pinjaman online, perintah Jokowi yang disampaikan Menkomfin agaknya masih agak sedikit kurang jelas. Soalnya, seperti kita tahu, OJK membagi penyelenggara pinjol ke dalam dua kategori: pinjol terdaftar dan pinjol berizin. Pinjol berizin adalah pinjol terdaftar yang sudah mendapat izin. Alias mendapat ”status terdaftar” dulu dan baru kemudian mendapat ”status berizin”.

Apapun statusnya, terdaftar ataupun berizin, para penyelenggara itu, sesuai aturan OJK, sudah boleh dan sudah sah secara legal untuk beroperasi. Nah, yang dimaksud ”moratorium izin pinjol” itu mencakup kedua kategori tadi, ataukah hanya penghentian sementara pemberian ”status berizin”. Jika yang terakhir yang terjadi, berarti masih akan banyak muncul pinjol-pinjol baru yang beroperasi dengan ”status terdaftar”.

Kalau harus menebak maksud Jokowi, mungkin yang dimaksud adalah moratorium untuk kedua kategori tadi. Tapi untuk pastinya, kita tunggu saja daftar penyelenggara pinjol terbaru yang rutin dikeluarkan OJK setiap bulan, atau kadang 2 kali dalam sebulan. Pada daftar terakhir yang dirilis 6 Oktober 2021, total perusahaan pinjol mencapai 106 penyelenggara. Dari jumlah itu, jumlah pinjol yang berstatus ”terdaftar dan berizin” sudah mencapai 98 perusahaan penyelenggara. Alias tersisa 8 perusahaan lagi yang statusnya masih sekedar ‘terdaftar’. Juga ada 1 (satu) pinjol yang dicabut status terdaftarnya.

Adapun bulan lalu, per 8 September 2021, total penyelenggara pinjol tercatat sebanyak 107 perusahaan: 85 penyelenggara berstatus ”terdaftar dan berizin” dan 22 penyelenggara berstatus ”terdaftar” saja. Sedangkan yang status terdaftarnya dicabut sebanyak 7 perusahaan penyelenggara. *** che

Update terakhir: 1 Oktober 2022