OJK Batalkan Pinjol TunaiKita dan KapitalBoost

You are currently viewing OJK Batalkan Pinjol TunaiKita dan KapitalBoost

Otoritas Jasa Keuangan, alias OJK, kembali membatalkan status 2 (dua) perusahaan penyelenggara pinjaman online berbasis teknologi (fintech lending). Kedua perusahaan itu sebelumnya menyandang status ‘terdaftar’. Selain itu, dalam info publik yang dirilis 4 November 2021, OJK juga menyebutkan adanya 3 fintech lending yang masih tinggal kelas, alias masih akan terus menyandang ‘status terdaftar’. Dengan begitu, karena pada data sebelumnya ada 8 fintech yang masih berstatus terdaftar, berarti ada 3 perusahaan pinjol yang naik kelas menjadi berstatus ‘terdaftar dan berizin’.

OJK selama ini memang mengelompokkan perusahaan penyelenggara pinjaman online ke dalam dua kelas. Kelompok yang satu adalah yang berstatus ‘terdaftar’, dan yang satu lagi berstatus ”terdaftar dan berizin”. Perusahaan yang baru berstatus terdaftar sudah boleh beroperasi dan status ‘berizin’-nya sedang diproses. Pengelompokan perusahaan pinjol ini juga bisa disimak pada lampiran PDF pengumuman OJK yang berjudul ”Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK per 25 Oktober 2021”.

Pinjol yang Dibatalkan Status Terdaftarnya

1. PT Digital Tunai Kita – TunaiKita
2. PT Kapital Boost Indonesia – KapitalBoost (pinjol syariah)

Tentang alasan pembatalan status terdaftar, seperti biasa, OJK hanya memberikan keterangan singkat: dibatalkan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Sisa 3 Pinjol Belum Berizin

Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 (tiga) penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu:

1. PT Kas Wagon Indonesia – Caswagon
2. PT Mapan Global Reksa – Findaya (bermitra dengan Gojek untuk menghadirkan GoPayLater dan GoModal)
3. PT Pintar Inovasi Digital – Asetku

3 Pinjol Naik Kelas

Dalam keterangan tertulisnya, OJK tidak secara spesifik menyebut adanya perusahaan yang naik kelas. OJK hanya menyebut kalau jumlah penyelenggara pinjol, per 25 Oktober 2021 (tapi baru diumumkan ke publik pada 4 November 2021), tercatat sebanyak 104 penyelenggara, yang 3 (tiga) diantaranya berstatus masih terdaftar (baca paragraf di atas).

Karena yang tersisa sebagai pinjol terdaftar hanya 3, bearti 3 (tiga) pinjol lainnya sudah ”naik kelas” menjadi ”terdaftar dan berizin”. Ketiganya adalah:

1. PT Crowde Membangun Bangsa – Crowde
2. PT Kawan Cicil Teknologi Utama – KawanCicil
3. PT Ethis Fintek Indonesia – Ethis (pinjol syariah)

Pinjol Ganti Nama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengabarkan kalau ada 1 (satu) perusahaan yang mengganti nama komersial atau merek pinjolnya. Yakni ‘ShopeePayLater’ salin nama menjadi ‘Lentera Dana Nusantara’. Nama baru ini sesuai nama perusahaan penyelenggaranya: PT Lentera Dana Nusantara.

OJK tak bercerita soal alasan penggantian nama. Tapi kalau mau singgah di website Lentera Dana Nusantara (https://www.lenteradana.co.id), di sana tertera pemberitahuan: ”Mulai tanggal 16 September 2021, PT Lentera Dana Nusantara tidak menyediakan produk Buy Now Pay Later (BNPL) dari SPayLater. Pinjaman yang diterima sebelum tanggal 16 September 2021 akan tetap disediakan oleh PT Lentera Dana Nusantara.” —che—

Update terakhir: 1 Oktober 2022