Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 8 September 2021, membatalkan 7 (tujuh) izin atau tanda bukti terdaftar yang dimiliki perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau pinjaman berbasis teknologi (fintech lending).
Ketujuh perusahaan yang izinnya dibatalkan adalah:
- PT Berkah Finteck Syariah – Fintek Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera – Pundiku
- PT Serba Digital Teknologi – Pinjamindo
- PT Solusi Bijak Indonesia – Saku Ceria
- PT Prima Fintech Indonesia – Teman Prima
- PT Oke Ptop Indonesia – OK!P2P
- PT BBX Digital Teknologi – BBX Fintech
Yang jadi alasan pembatalan izin fintech lending itu, kata Otoritas Jasa Keuangan dalam berita yang dirilis 15 September 2021, adalah karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi meneruskan kegiatan operasional.
Selain membatalkan izin, OJK juga mengumumkan tambahan 1 (satu) perusahaan lagi yang sah terdaftar sebagai penyelenggara pinjaman online, yakni PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam).
Dengan pembatalan dan pembatalan izin itu, kata OJK, saat ini jumlah total perusahaan yang terdaftar dan legal sebagai penyelenggara pinjaman online berjumlah 107 perusahaan atau penyelenggara.
Daftar perusahaan Fintech Pinjaman Online yang terdaftar di OJK bisa disimak di Katalog Fintech Pinjaman Online.