Pinjol Sepi, Kimo Ganti Nama jadi Boost

Pinjol Sepi, Kimo Ganti Nama jadi Boost

Sekarang sudah bulan Oktober 2022. Kapan Otoritas Jasa Keuangan terakhir kali merilis update daftar pinjol atau perusahaan pinjaman online yang legal dan aktif? Ternyata sudah lama : Mei 2022 dan ini pun update per 22 April 2022. Dengan kata lain, secara keseluruhan, dunia pinjol sedang sepi di mata OJK, meski ada satu kejadian terkait salah satu pinjol : pinjol Kimo ganti nama menjadi Boost.

Aplikasi Android Kimo ikut ganti nama? Tidak. Aplikasi Androidnya, menurut Daftar Fintech Lending Berizin yang dirilis OJK per 22 April 2022,1  alias daftar paling mutakhir, justru dihilangkan. Walhasil yang berganti nama pada pinjol milik PT Creative Mobile Adventure itu adalah nama sistem elektroniknya dan nama websitenya. Websitenya, dari semula Kimo (https://kimo.co.id) menjadi Boost (https://myboost.co.id). Meski begitu, kalau mau cari di Google Playstore, kita bisa menemukan aplikasi Boost. Hanya saja namanya agak lebih panjang : Boost eWallet Malaysia

Kok ada kata Malaysia di nama Boost? Wajar saja. Pemegang saham mayoritas PT Creative Mobile Venture pun perusahaan asal Malaysia bernama Boost Holding Sdn Bhd (68,75 persen). Sisa saham lainnya dipegang PT Monetrans Mitra Indonesia.2  Adapun Boost eWallet Malaysia dimiliki Axiata Digital eCode Sdn Bhd. 

Boost Holding Sdn Bhd merupakan 100 persen anak perusahaan Axiata Digital Services Sdn Bhd. Dan perusahaan ini pada ujungnya adalah bagian dari Axiata Group Berhad, kelompok usaha asal Malaysia yang juga jadi pemilik operator ponsel XL atau PT XL Axiata Tbk. 3

Kalau Boost sekarang dimiliki kelompok usaha telekomunikasi selular, hal ini juga normal-normal saja. Ketika didirikan dengan nama Kimo, dan mulai beroperasi tanggal 13 Mei 2019, fokus bisnis Kimo memang menyediakan layanan pinjol bagi para pedagang pulsa di seluruh Indonesia.4

Pinjol Legal Masih Tetap 102 Perusahaan

Sebenarnya, OJK tak pernah menggunakan kata “legal” untuk menyebut status perusahaan pinjamanan online. Istilah yang dipakai adalah “Berizin”. Kata pinjaman online ataupun pinjol juga tak pernah dipakai. OJK selalu menggunakan sebutan fintech lending (dalam bahasa Inggris). Karena itu pula daftar pinjol terbarunya pun disebut dengan nama “Perusahaan Fintech Lending Berizin per 22 April 2022”.

Per 22 April 2022, tak ada perubahan jumlah perusahaan pinjol atau fintech lending. Tak ada penambahan dan juga tak ada yang izinnya dicabut. Terakhir kali OJK melakukan pencabutan atau pembatalan izin adalah pada Maret 2022. Yang dicabut izinnya adalah pinjol Uang Teman, yang diselenggarakan oleh PT Digital Alpha Indonesia.

Sejak Maret 2022 tadi, jumlah fintech lending atau pinjol berizin masih tetap : 102 perusahaan. Tak ada yang berminat bikin pinjol baru? Peminat pasti masih banyak. Hanya saja sekarang masih ini masih berlaku moratorium izin pinjol, sebagaimana dulu diperintahkan untuk diberlakukan oleh Presiden Jokowi. *-*


Referensi

  1. OJK, Perusahaan Fintech Lending Berizin per 22 April 2022[]
  2. Boost, Siapa Kami[]
  3. XL Axiata, Struktur Pemegang Saham[]
  4. Fintech Indonesia – PT Creative Mobile Adventure[]

Similar Posts

  • 7 Pinjaman Online yang Tak Terdaftar Lagi di OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 8 September 2021, membatalkan 7 (tujuh) izin atau tanda bukti terdaftar yang dimiliki perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau pinjaman berbasis teknologi (fintech lending). Ketujuh…

  • |

    OJK : 3 Pinjol Masih Belum Naik Kelas

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis info bulanan seputar perusahaan pinjaman online, alias pinjol, alias fintech lending. Dirilis kabarnya per 19 November 2021, info pinjol yang disajikan disebut berdasar data…

  • |

    Biaya Transfer Antar-Bank Turun jadi Rp 2.500,-

    Bank Indonesia menurunkan biaya transfer uang antar-bank dari sekarang yang maksimal Rp 6.500 menjadi maksimal hanya Rp 2.500. Jumlah uang yang bisa ditranfer pun ditetapkan maksimal sebesar Rp 250 juta….

  • Pinjol Gojek Masih Belum Naik Kelas Juga

    Findaya, layanan pinjaman online atau pinjol atau fintech lending yang bermitra dengan Gojek untuk menghadirkan GoPayLater dan GoModal, masih belum naik kelas juga. OJK, alias Otoritas Jasa Keuangan, mengungkap hal…

  • Kartu Kredit Non-Bank di Indonesia. Baguskah?

    Kartu kredit telah menjadi salah satu alat pembayaran yang populer di Indonesia. Selain kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank-bank terkemuka, kini juga ada kartu kredit non-bank yang semakin diminati oleh…

  • OJK Cabut Izin Pinjol Uang Teman

    OJK, alias Otoritas Jasa Keuangan, mengumumkan pencabutan 1 (satu) izin perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi informasi yang biasa dikenal dengan nama atau brand Uang Teman. Perusahaan , yang…