Pinjol Sepi, Kimo Ganti Nama jadi Boost

Pinjol Sepi, Kimo Ganti Nama jadi Boost

Sekarang sudah bulan Oktober 2022. Kapan Otoritas Jasa Keuangan terakhir kali merilis update daftar pinjol atau perusahaan pinjaman online yang legal dan aktif? Ternyata sudah lama : Mei 2022 dan ini pun update per 22 April 2022. Dengan kata lain, secara keseluruhan, dunia pinjol sedang sepi di mata OJK, meski ada satu kejadian terkait salah satu pinjol : pinjol Kimo ganti nama menjadi Boost.

Aplikasi Android Kimo ikut ganti nama? Tidak. Aplikasi Androidnya, menurut Daftar Fintech Lending Berizin yang dirilis OJK per 22 April 2022,1  alias daftar paling mutakhir, justru dihilangkan. Walhasil yang berganti nama pada pinjol milik PT Creative Mobile Adventure itu adalah nama sistem elektroniknya dan nama websitenya. Websitenya, dari semula Kimo (https://kimo.co.id) menjadi Boost (https://myboost.co.id). Meski begitu, kalau mau cari di Google Playstore, kita bisa menemukan aplikasi Boost. Hanya saja namanya agak lebih panjang : Boost eWallet Malaysia

Kok ada kata Malaysia di nama Boost? Wajar saja. Pemegang saham mayoritas PT Creative Mobile Venture pun perusahaan asal Malaysia bernama Boost Holding Sdn Bhd (68,75 persen). Sisa saham lainnya dipegang PT Monetrans Mitra Indonesia.2  Adapun Boost eWallet Malaysia dimiliki Axiata Digital eCode Sdn Bhd. 

Boost Holding Sdn Bhd merupakan 100 persen anak perusahaan Axiata Digital Services Sdn Bhd. Dan perusahaan ini pada ujungnya adalah bagian dari Axiata Group Berhad, kelompok usaha asal Malaysia yang juga jadi pemilik operator ponsel XL atau PT XL Axiata Tbk. 3

Kalau Boost sekarang dimiliki kelompok usaha telekomunikasi selular, hal ini juga normal-normal saja. Ketika didirikan dengan nama Kimo, dan mulai beroperasi tanggal 13 Mei 2019, fokus bisnis Kimo memang menyediakan layanan pinjol bagi para pedagang pulsa di seluruh Indonesia.4

Pinjol Legal Masih Tetap 102 Perusahaan

Sebenarnya, OJK tak pernah menggunakan kata “legal” untuk menyebut status perusahaan pinjamanan online. Istilah yang dipakai adalah “Berizin”. Kata pinjaman online ataupun pinjol juga tak pernah dipakai. OJK selalu menggunakan sebutan fintech lending (dalam bahasa Inggris). Karena itu pula daftar pinjol terbarunya pun disebut dengan nama “Perusahaan Fintech Lending Berizin per 22 April 2022”.

Per 22 April 2022, tak ada perubahan jumlah perusahaan pinjol atau fintech lending. Tak ada penambahan dan juga tak ada yang izinnya dicabut. Terakhir kali OJK melakukan pencabutan atau pembatalan izin adalah pada Maret 2022. Yang dicabut izinnya adalah pinjol Uang Teman, yang diselenggarakan oleh PT Digital Alpha Indonesia.

Sejak Maret 2022 tadi, jumlah fintech lending atau pinjol berizin masih tetap : 102 perusahaan. Tak ada yang berminat bikin pinjol baru? Peminat pasti masih banyak. Hanya saja sekarang masih ini masih berlaku moratorium izin pinjol, sebagaimana dulu diperintahkan untuk diberlakukan oleh Presiden Jokowi. *-*


Referensi

  1. OJK, Perusahaan Fintech Lending Berizin per 22 April 2022[]
  2. Boost, Siapa Kami[]
  3. XL Axiata, Struktur Pemegang Saham[]
  4. Fintech Indonesia – PT Creative Mobile Adventure[]

Similar Posts

  • |

    OJK : 3 Pinjol Masih Belum Naik Kelas

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis info bulanan seputar perusahaan pinjaman online, alias pinjol, alias fintech lending. Dirilis kabarnya per 19 November 2021, info pinjol yang disajikan disebut berdasar data per 2 November 2021. Ada yang baru? Tidak ada pinjol yang dibatalkan. Tidak ada pinjol baru. Plus tidak ada pinjol yang naik kelas dari berstatus…

  • Bank Indonesia Restui 4 Uang Elektronik Baru

    Kenal Virgo? Uang elektronik yang promo dan iklannya biasa dibintangi Raffi Ahmad? Uang elektronik besutan PT Capital Net Indonesia ini akhirnya diketahui sudah memiliki izin operasional dari Bank Indonesia. Perkembangan ini sudah bisa dipantau mulai minggu ini di database Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah milik Bank Indonesia. Tak cuma Virgo, ada 3 lagi nama…

  • |

    OJK Batalkan Pinjol TunaiKita dan KapitalBoost

    Otoritas Jasa Keuangan, alias OJK, kembali membatalkan status 2 (dua) perusahaan penyelenggara pinjaman online berbasis teknologi (fintech lending). Kedua perusahaan itu sebelumnya menyandang status ‘terdaftar’. Selain itu, dalam info publik yang dirilis 4 November 2021, OJK juga menyebutkan adanya 3 fintech lending yang masih tinggal kelas, alias masih akan terus menyandang ‘status terdaftar’. Dengan begitu,…

  • Doo Financial Akuisisi PT Prima Tangguharta Futures?

    PT Doo Financial Futures, aka Doo Financial, bagian dari Doo Group, Singapura, mengumumkan ekspansi bisnis ke Indonesia, setelah mengakuisisi broker terkemuka di Indonesia. Kehadiran perusahaan finansial asing ke sini tentu hal biasa. Yang menarik adalah broker bursa berjangka terkemuka mana yang telah diakuisisi Doo Financial? Kalau mau searching, dengan Google atau search engine lain, pasti…

  • |

    OJK Beri 13 Izin Pinjaman Online Baru dan Cabut 1 Pinjol

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data bulanan perkembangan perusahaan fintech pinjaman online (lending fintech) untuk bulan Oktober 2021. Satu perusahaan, PT Alfa Fintech Indonesia, dicabut statusnya sebagai perusahaan terdaftar. Selain itu, OJK menyatakan telah memberi izin bagi 13 perusahaan pinjaman online, yang semula sudah berstatus terdaftar. Dengan perkembangan tadi –yang termuat dalam Daftar Perusahaan Fintech…

  • 21 Bank Segera Turunkan Biaya Transfer Antar-Bank

    Bank Indonesia hari ini, 21 Desember 2021, resmi meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) . Kongkritnya, mulai hari ini akan terjadi penurunan biaya transfer bank dari semula Rp 6.500,- menjadi hanya Rp 2.500,-. Tercatat ada 21 bank, atau unit syariah dari bank, yang akan melaksanakannya. Seluruh 21 bank tadi akan serempak menurunkan biaya transfer hari…