ojk cabut izin pinjol uang teman

OJK Cabut Izin Pinjol Uang Teman

OJK, alias Otoritas Jasa Keuangan, mengumumkan pencabutan 1 (satu) izin perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi informasi yang biasa dikenal dengan nama atau brand Uang Teman. Perusahaan , yang populer atau dikenal dengan brand Uang Teman. Soal mengapa izin pinjol bernama asli PT Digital Alpha Indonesia itu dicabut, OJK sama sekali tidak menyebutkan alasan pencabutan.

Uang Teman tergolong pinjol legal yang hadir jauh lebih awal dari yang lainnya. PT Digital Alpha Indonesia dan Uang Teman berada di urutan ke-7 perusahaan pinjol yang mendapat izin dari OJK, seperti tertuang dalam daftar pinjol legal yang diterbitkan OJK pada 3 Januari 2022. Pada daftar itu Uang Teman disebut beroperasi mulai 24 Mei 2019. Uang Teman hadir lewat website dan aplikasi Android. Websitenya, www.uangteman.com, sudah almarhum. Aplikasi android-nya pun kelihatannya sudah tak ada.

Daftar pinjol legal terbaru yang hari ini dikeluarkan OJK lewat press release bertanggal 16 Maret 2022 adalah daftar perusahaan fintech lending legal per 2 Maret 2022. Pada daftar baru ini nama Uang Teman tentu saja sudah tidak ada.

Pada daftar pinjol terbaru ini juga terlihat tidak ada penambahan pinjol baru. Dengan begitu, jumlah pinjol legal, dari semula 103 perusahaan, sekarang tersisa 102 perusahaan. – – – che/ojk

Similar Posts

  • |

    OJK Beri 13 Izin Pinjaman Online Baru dan Cabut 1 Pinjol

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data bulanan perkembangan perusahaan fintech pinjaman online (lending fintech) untuk bulan Oktober 2021. Satu perusahaan, PT Alfa Fintech Indonesia, dicabut statusnya sebagai perusahaan terdaftar. Selain…

  • Fintech Lending OJK – Maret 2023

    Pinjol itu Pinjaman Online. Istilah kerennya fintech lending. Kadang disebut juga peer-to-peer lending atau P2P lending. Adapun istilah resmi dan panjang versi OJK untuk menyebut pinjol adalah Layanan Pendanaan Bersama…

  • Mulai Juli, Findaya Berhenti jadi GoPayLater

    Findaya, perusahaan pinjaman online atau pinjol yang lebih dikenal dengan nama GoPayLater, akan berhenti menyediakan layanan paylater di Gojek dan Tokopedia. Aktivitas bisnis “buy now pay later” (BNPL) perusahaan yang…

  • 7 Pinjaman Online yang Tak Terdaftar Lagi di OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 8 September 2021, membatalkan 7 (tujuh) izin atau tanda bukti terdaftar yang dimiliki perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau pinjaman berbasis teknologi (fintech lending). Ketujuh…

  • |

    OJK Batalkan Pinjol TunaiKita dan KapitalBoost

    Otoritas Jasa Keuangan, alias OJK, kembali membatalkan status 2 (dua) perusahaan penyelenggara pinjaman online berbasis teknologi (fintech lending). Kedua perusahaan itu sebelumnya menyandang status ‘terdaftar’. Selain itu, dalam info publik…