7 Pinjaman Online yang Tak Terdaftar Lagi di OJK

7 Pinjaman Online yang Tak Terdaftar Lagi di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 8 September 2021, membatalkan 7 (tujuh) izin atau tanda bukti terdaftar yang dimiliki perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau pinjaman berbasis teknologi (fintech lending).

Ketujuh perusahaan yang izinnya dibatalkan adalah:

  1. PT Berkah Finteck Syariah – Fintek Syariah
  2. PT Pundiku Mitra Sejahtera – Pundiku
  3. PT Serba Digital Teknologi – Pinjamindo
  4. PT Solusi Bijak Indonesia – Saku Ceria
  5. PT Prima Fintech Indonesia – Teman Prima
  6. PT Oke Ptop Indonesia – OK!P2P
  7. PT BBX Digital Teknologi – BBX Fintech

Yang jadi alasan pembatalan izin fintech lending itu, kata Otoritas Jasa Keuangan dalam berita yang dirilis 15 September 2021, adalah karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi meneruskan kegiatan operasional.

Selain membatalkan izin, OJK juga mengumumkan tambahan 1 (satu) perusahaan lagi yang sah terdaftar sebagai penyelenggara pinjaman online, yakni PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam).

Dengan pembatalan dan pembatalan izin itu, kata OJK, saat ini jumlah total perusahaan yang terdaftar dan legal sebagai penyelenggara pinjaman online berjumlah 107 perusahaan atau penyelenggara.


Daftar perusahaan Fintech Pinjaman Online yang terdaftar di OJK bisa disimak di Katalog Fintech Pinjaman Online.

Info Terkait

  • Pinjol Gojek Masih Belum Naik Kelas Juga

    Findaya, layanan pinjaman online atau pinjol atau fintech lending yang bermitra dengan Gojek untuk menghadirkan GoPayLater dan GoModal, masih belum naik kelas juga. OJK, alias Otoritas Jasa Keuangan, mengungkap hal…

  • 21 Bank Segera Turunkan Biaya Transfer Antar-Bank

    Bank Indonesia hari ini, 21 Desember 2021, resmi meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) . Kongkritnya, mulai hari ini akan terjadi penurunan biaya transfer bank dari semula Rp 6.500,- menjadi…

  • Satu Pinjol Dicabut, Pinjol Gojek Naik Kelas

    OJK mencabut atau membatalkan tanda bukti terdaftar perusahaan pinjaman online atau pinjol PT Kas Wagon Indonesia. Selain itu, OJK akhirnya memberi izin juga bagi 2 pinjol yang selama ini baru…

  • OJK Cabut Izin Pinjol Uang Teman

    OJK, alias Otoritas Jasa Keuangan, mengumumkan pencabutan 1 (satu) izin perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi informasi yang biasa dikenal dengan nama atau brand Uang Teman. Perusahaan , yang…

  • Pinjol Sepi, Kimo Ganti Nama jadi Boost

    Sekarang sudah bulan Oktober 2022. Kapan Otoritas Jasa Keuangan terakhir kali merilis update daftar pinjol atau perusahaan pinjaman online yang legal dan aktif? Ternyata sudah lama : Mei 2022 dan…

  • Bank Indonesia Restui 4 Uang Elektronik Baru

    Kenal Virgo? Uang elektronik yang promo dan iklannya biasa dibintangi Raffi Ahmad? Uang elektronik besutan PT Capital Net Indonesia ini akhirnya diketahui sudah memiliki izin operasional dari Bank Indonesia. Perkembangan…