7 Pinjaman Online yang Tak Terdaftar Lagi di OJK

7 Pinjaman Online yang Tak Terdaftar Lagi di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 8 September 2021, membatalkan 7 (tujuh) izin atau tanda bukti terdaftar yang dimiliki perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau pinjaman berbasis teknologi (fintech lending).

Ketujuh perusahaan yang izinnya dibatalkan adalah:

  1. PT Berkah Finteck Syariah – Fintek Syariah
  2. PT Pundiku Mitra Sejahtera – Pundiku
  3. PT Serba Digital Teknologi – Pinjamindo
  4. PT Solusi Bijak Indonesia – Saku Ceria
  5. PT Prima Fintech Indonesia – Teman Prima
  6. PT Oke Ptop Indonesia – OK!P2P
  7. PT BBX Digital Teknologi – BBX Fintech

Yang jadi alasan pembatalan izin fintech lending itu, kata Otoritas Jasa Keuangan dalam berita yang dirilis 15 September 2021, adalah karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi meneruskan kegiatan operasional.

Selain membatalkan izin, OJK juga mengumumkan tambahan 1 (satu) perusahaan lagi yang sah terdaftar sebagai penyelenggara pinjaman online, yakni PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam).

Dengan pembatalan dan pembatalan izin itu, kata OJK, saat ini jumlah total perusahaan yang terdaftar dan legal sebagai penyelenggara pinjaman online berjumlah 107 perusahaan atau penyelenggara.


Daftar perusahaan Fintech Pinjaman Online yang terdaftar di OJK bisa disimak di Katalog Fintech Pinjaman Online.

Similar Posts

  • Pinjol Gojek Masih Belum Naik Kelas Juga

    Findaya, layanan pinjaman online atau pinjol atau fintech lending yang bermitra dengan Gojek untuk menghadirkan GoPayLater dan GoModal, masih belum naik kelas juga. OJK, alias Otoritas Jasa Keuangan, mengungkap hal…

  • Bank Indonesia Restui 4 Uang Elektronik Baru

    Kenal Virgo? Uang elektronik yang promo dan iklannya biasa dibintangi Raffi Ahmad? Uang elektronik besutan PT Capital Net Indonesia ini akhirnya diketahui sudah memiliki izin operasional dari Bank Indonesia. Perkembangan…

  • Satu Pinjol Dicabut, Pinjol Gojek Naik Kelas

    OJK mencabut atau membatalkan tanda bukti terdaftar perusahaan pinjaman online atau pinjol PT Kas Wagon Indonesia. Selain itu, OJK akhirnya memberi izin juga bagi 2 pinjol yang selama ini baru…

  • Doo Financial Akuisisi PT Prima Tangguharta Futures?

    PT Doo Financial Futures, aka Doo Financial, bagian dari Doo Group, Singapura, mengumumkan ekspansi bisnis ke Indonesia, setelah mengakuisisi broker terkemuka di Indonesia. Kehadiran perusahaan finansial asing ke sini tentu…

  • |

    OJK : 3 Pinjol Masih Belum Naik Kelas

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis info bulanan seputar perusahaan pinjaman online, alias pinjol, alias fintech lending. Dirilis kabarnya per 19 November 2021, info pinjol yang disajikan disebut berdasar data…

  • Fintech Lending OJK – Maret 2023

    Pinjol itu Pinjaman Online. Istilah kerennya fintech lending. Kadang disebut juga peer-to-peer lending atau P2P lending. Adapun istilah resmi dan panjang versi OJK untuk menyebut pinjol adalah Layanan Pendanaan Bersama…