PT Sojitz Indonesia merupakan anak perusahaan Sojitz Corporation (Jepang) yang bergerak di bidang perdagangan plastik dan bahan kimia. Pada November 2016, perusahaan ini pernah mengajukan gugatan pailit terhadap PT Global Perkasa Investindo, karena perusahaan yang terakhir tak kunjung membayar utang senilai US $ 51.700 sejak 2013. Utang itu timbul karena pada 14 November 2012 PT Sojitz Indonesia telah menyerahkan produk berupa Polyanionic Cellulose yang diimpornya dari India kepada pihak yang dipailitkan. 1
Kantor
Menara Standard Chartered, Lt. 20
Jl. Prof Dr Satrio No. 164
Jakarta Selatan
DKI Jakarta – 12930
Tel: 021-57946200
Fax: 021-57946201
Referensi
- Kontan, 18 November 2016 –Â Sojitz Indonesia ajukan pailit GPI[↩]