PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), aka Indonesia Central Securities Depository, adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang berdiri pada 23 Desember 1997 di Jakarta dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Saat ini, pemegang saham KSEI terdiri dari 26 Perusahaan Efek, 9 Bank Kustodian, 3 Biro Administrasi Efek, dan 2 SRO (Self Regulatory Organization).
Bank Mandiri menjadi salah satu bank kustodian yang menjadi pemegang saham KSEI sebesar 10%. 1
Kantor Pusat
Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower 1, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel: 021-52991099
Fax: 021-5299-1052
Website: www.ksei.co.id
Referensi
- Laporan Tahunan PT Bank Mandiri Tbk 2017[↩]