PT Astra Digital Arta merupakan penyelenggara uang elektronik AstraPay. Kartu uang elektronik atau uang digital AstraPay bisa digunakan untuk pembayaran cicilan kredit, tagihan listrik, tagihan PDAM, beli pulsa dan paket data, dan sejenisnya.
Izin usaha uang elektronik diperoleh dari Bank Indonesia pada 28 Januari 2020 (22/59/DKSP/Srt/B). Selain itu, perusahaan yang dimiliki secara tak langsung oleh PT Astra International Tbk ini juga memperoleh izin usaha Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (22/273/DKSP/100 – 28 Januari 2020) dan QRIS (22/628/DKSP/Srt/B – 8 Desember 2020). 1
PT Astra International Tbk memiliki PT Astra Digital Arta lewat dua anak perusahaannya: PT Federal International Finance dan PT Sedaya Multi Investama. Pada 30 Juni 2021, lewat kedua anak perusahaan itu Astra International melakukan penambahan modal sebesar Rp 195,53 miliar. Rinciannya: PT Federal Internatioal Finance menambah modal sebesar Rp 39,85 miliar dan PT Sedaya Multi Investama sebesar Rp 155,68 miliar. Totalnya, kepemilikan langsung dan tidal langsung PT Astra International Tbk di PT Astra Digital Arta mencapai 99,9 persen. 2
Kantor
Menara FIF, Lt. 5
Jl. TB Simatupang Kav. 15
Cilandak
Jakarta Selatan
DKI Jakarta – 12440
Website : www.astrapay.com
Referensi
- Bank Indonesia – Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah[↩]
- FAC Sekuritas, 5 Juli 2021 – Astra International Tambah Modal Pt Astra Digital Arta[↩]