Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis info bulanan seputar perusahaan pinjaman online, alias pinjol, alias fintech lending. Dirilis kabarnya per 19 November 2021, info pinjol yang disajikan disebut berdasar data per 2 November 2021. Ada yang baru? Tidak ada pinjol yang dibatalkan. Tidak ada pinjol baru. Plus tidak ada pinjol yang naik kelas dari berstatus terdaftar menjadi berstatur berizin. Konkritnya : 3 pinjol yang masih berstatus terdaftar pada bulan Oktober, masih menyandang status yang sama.
3 Pinjol Terdaftar dan Belum Naik Kelas
OJK memang membuat 2 (dua) macam status bagi perusahaan penyelenggara fintech lending. Status tingkat pertama adalah terdaftar. Status tingkat berikutnya adalah terdaftar dan berizin. Perusahaan yang baru mendapat status terdaftar sudah boleh beroperasi. Juga perusahaan tersebut harus meningkatnya statusnya menjadi terdaftar dan berizin. Saat ini, semua perusahaan yang berstatus terdaftar sudah mengajukan status berizin dan sedang diproses.
Jumlah perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin, kata OJK yang masih menggunakan data bulan lalu atau per 25 Oktober 2021, ada sebanyak 104 penyelenggara. Dari jumlah itu, 3 diantaranya masih berstatus terdaftar. Ketiganya adalah:
- PT Kas Wagon Indonesia – Cashwagon
- PT Mapan Global Reksa – Findaya (bermitra dengan Gojek untuk menghadirkan GoPayLater dan GoModal)
- PT Pintar Inovasi Digital – Asetku
Pinjol Ganti Alamat Website
Selain mengumumkan situasi perpinjolan yang belum berubah, OJK juga mengabarkan adanya satu pinjol yang ganti brand dan alamat website. PT Aman Cermat Cepat, yang semula membranding diri sebagai KlikACC, mengganti brand-nya menjadi KlikA2C. Alamat websitenya dari semula https://klikacc.co.id berubah menjadi https://klika2c.co.id. Penyelenggara pinjol yang satu ini statusnya sudah terdaftar dan sudah berizin.
— che/ojk —