Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk untuk menangani krisis perbankan yang terjadi saat berlangsung krisis moneter (krismon) di Indonesia pada era 1997-1998. Lembaga ini dibentuk berlandaskan Keputusan Presiden No 27 tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang diteken Presiden Soeharto pada 26 Januari 1998.
Rincian tugas BPPN kemudian diperjelas lagi lewat PP No 17 tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional 1 menjadi:
Pada awal 2014, BPPN dianggap sudah melaksanakan tugasnya dan dibubarkan secara resmi lewat Kepres No. 15 tahun 2014 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, 2 yang diteken Presiden Megawati Soekarno Putri pada 27 Februari 2004.
Pada tanggal yang sama, 27 Februari 2004, Presiden Megawati Soekarno Putri juga meneken PP No 10 tahun 2004 tentang Pendirian perusahaan Persero (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, yang tugasnya mengelola aset yang telah diserahkan BPPN kepada Kementerian Keuangan. Tugas yang diembang perusahaan ini adalah: restrukturisasi aset; berkerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset; penagihan piutang; dan penjualan aset.
Perusahaan yang akhirnya dibentuk untuk menuruti PP tersebut adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
PT Adikarya Gemilang bergerak di bisnis perkebunan kelapa sawit, perkebunan tebu, serta pabrik gula. Didirikan…
Ravindran Veerasamy, warganegara Malaysia kelahiran 1961, menjadi salah satu Direktur Perkebunan PT Tunas Baru Lampung…
Murugaiah Periasamy, warganegara Malaysia kelahiran Johor, 15 November 1950, menjabat sebagai Direktur Perkebunan PT Tunas…
Justinus Aditya, pria kelahiran Malang tahun 1967, diangkat menjadi Komisaris Independen PT Tunas Baru Lampung…
PT Tunas Baru Lampung Tbk berdiri tahun 1973 dan baru operasional tahun 1975. Bidang usaha…
Djunaidi Nur, pria kelahiran Jakarta tahun 1952, menjabat sebagai salah satu Direktur SDM dan Umum…