Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk untuk menangani krisis perbankan yang terjadi saat berlangsung krisis moneter (krismon) di Indonesia pada era 1997-1998. Lembaga ini dibentuk berlandaskan Keputusan Presiden No 27 tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang diteken Presiden Soeharto pada 26 Januari 1998.
Rincian tugas BPPN kemudian diperjelas lagi lewat PP No 17 tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional 1 menjadi:
Pada awal 2014, BPPN dianggap sudah melaksanakan tugasnya dan dibubarkan secara resmi lewat Kepres No. 15 tahun 2014 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, 2 yang diteken Presiden Megawati Soekarno Putri pada 27 Februari 2004.
Pada tanggal yang sama, 27 Februari 2004, Presiden Megawati Soekarno Putri juga meneken PP No 10 tahun 2004 tentang Pendirian perusahaan Persero (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, yang tugasnya mengelola aset yang telah diserahkan BPPN kepada Kementerian Keuangan. Tugas yang diembang perusahaan ini adalah: restrukturisasi aset; berkerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset; penagihan piutang; dan penjualan aset.
Perusahaan yang akhirnya dibentuk untuk menuruti PP tersebut adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Bingung, tak suka, atau bosan dengan tampilan Gnome di layar komputer Anda? Anda tak sendirian.…
Tidak dipungkiri kalau Windows 11 punya tampilan lebih menarik dari Windows sebelumnya. Juga lebih menarik…
Lukman Sidharta menjabat sebagai Direktur PT Berlina Tbk pada periode 20 Januari 2021 hingga Juni…
Alumni akuntansi Universitas Katolik Widya Mandala, Benedikta Maritza diangkat menjadi Direktur PT Berlina Tbk pada…
Alumni Sekolah Tinggi Teknik Surabaya, Pujihasana Wijaya diangkat menjadi Presiden Direktur PT Berlina Tbk sejak…
Charles Christian Gandha, 49 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen PT Berlina Tbk sejak 18 Juni…