Badan Penyehatan Perbankan Nasional

You are currently viewing Badan Penyehatan Perbankan Nasional
  • Post category:Exchange

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk untuk menangani krisis perbankan yang terjadi saat berlangsung krisis moneter (krismon) di Indonesia pada era 1997-1998. Lembaga ini dibentuk berlandaskan Keputusan Presiden No 27 tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang diteken Presiden Soeharto pada 26 Januari 1998.

Rincian tugas BPPN kemudian diperjelas lagi lewat PP No 17 tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional1 menjadi:

  • Penyehatan bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia.
  • Penyelesaian aset bank baik aset fisik maupun kewajiban Debitur melalui Unit Pengelolaan aset (asset Management Unit).
  • Pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank melalui penyelesaian Aset Dalam Restrukturisasinya.

Pada awal 2014, BPPN dianggap sudah melaksanakan tugasnya dan dibubarkan secara resmi lewat Kepres No. 15 tahun 2014 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional,2  yang diteken Presiden Megawati Soekarno Putri pada 27 Februari 2004.

Pada tanggal yang sama, 27 Februari 2004, Presiden Megawati Soekarno Putri juga meneken PP No 10 tahun 2004 tentang Pendirian perusahaan Persero (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, yang tugasnya mengelola aset yang telah diserahkan BPPN kepada Kementerian Keuangan. Tugas yang diembang perusahaan ini adalah: restrukturisasi aset; berkerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset; penagihan piutang; dan penjualan aset.

Perusahaan yang akhirnya dibentuk untuk menuruti PP tersebut adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Update terakhir: 8 Juni 2023
  1. JDIH Kemenku – PP No 17 tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional []
  2. JDIH Kemenku – Kepres No. 15 tahun 2014 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional []