Wisma Bakrie 2, atau Menara Nusa, merupakan gedung perkantoran 18 lantai yang dibangun PT Bakrie Swasakti Utama sebagai proyek Built Operate Transfer (BOT) selama 25 tahun dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.
Memiliki total area sewa gedung seluas 18.999 meter persegi, gedung ini dikelola anak perusahaan bernama PT Provices Indonesia. Sebanyak 3 lantai dari gedung digunakan oleh Bappenas, sedangkan sisanya ditempati oleh perusahaan Kelompok Bakrie dan di luar Kelompok Bakrie. Tingkat hunian rata-rata pada 31 Desember 2016 adalah 80%.
Perjanjian BOT dengan Bappenas tertuang dalam surat perjanjian No. 950A/WK/2/1998 dan No 4973/WK/8/1995, yang diperbarui lagi pada 24 September 2004 dengan surat perjanjian No. 4300/SES/09/2004. Isi perjanjian terbarunya antara lain: Kompensasi yang akan diberikan kepada Bappenas berupa tanah seluas kurang lebih 1,4 hektar yang terletak di Desa Jatisari dan Desa Jati Sampurna, Kota Bekasi. Kompensasi tersebut diberikan BSU sehubungan dengan pembangunan di lokasi di Jl. HR Rasuna Said Kav. B2; Perubahan setoran kepada Pemerintah melalui Kantor Kas Negara selama jangka waktu pengelolaan yang semula sebesar USD 28.572 setiap tahun menjadi sebesar Rp 245,92 juta setiap tahun; dan Masa BOT dihitung mulai berlaku tanggal 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2029. 1