Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim, pada 10 Juni 2019, dan istrinya, Itjih Nursalim, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Penetapan ini terkait dengan telah divonisnya mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena melakukan korupsi dengah hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. 1

Sjamsul Nursalim dan istri diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar. 2

Syafruddin Arsyad Tumenggung saat itu, 26 April 2004, menjadi orang yang memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. Surat keterangan itu diberikan karena piutang BDNI kepada petani tambak udang sudah dijamin oleh hak tagih hutang petambak yang dimiliki PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. 3 Ketika pada 24 Mei 20017 hak tagih itu dijual oleh PT Perusahaan Pengelola Aset, ternyata hanya laku Rp 220 miliar. Walhasil Sjamsul Nursalim dan BDNI dianggap masih memiliki kekurangan pembayaran senilai Rp 4,58 triliun. 4


Referensi

  1. KPK, 10 Juni 2019 – KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Perkara BLBI[]
  2. Merah Putih, 19 Mei 2007 – KPK Periksa Pemilik Bank Dagang Negara Indonesia[]
  3. Kompas, 21 Juni 2018 – BI Awalnya Menilai Aset BDNI Cukup untuk Lunasi Pinjaman BLBI[]
  4. CNBC Indonesia, 10 Juni 2018 – Kronologi Kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang Jadi Tersangka KPK[]
Share