PT Fastfood Indonesia Tbk

PT Fastfood Indonesia Tbk (FAST) adalah pemegang hak untuk memiliki dan mengelola jaringan restoran fastfood KFC (Kentucky Fried Chicken) dari Yum! (Amerika Serikat). Pada akhir 1996, tercatat terdapat 575 gerai restoran KFC di seluruh Indonesia, di 33 dari 34 provinsi, dan tersebar di 145 kota dan kabupaten.

Berdiri pada 1978, PT Fastfood Indonesia Tbk membuka gerai pertamanya tahun 1979 di kawasan Melawai, Blok M, Jakarta Selatan. Perusahaan ini go public dengan mencatatkan sahamnya di Bursa efek Jakarta pada tahun 1993. Pada 1994, perusahaan ini membuka restoran yang ke-100 di Nusa Dua, Bali. Pada 2007, outlet yang ke-300 dibuka di Cirendeu, Jakarta Selatan. Mulai tahun 2008, FAST memusatkan perhatiannya pada pembukaan restoran ‘free-standing’ dengan ‘one-stop concept’ dan membuka gerai yang ke-400 di La Terrace, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pada 2015, Fast membuka restoran KFC yang ke-500 di Jalan Ir H. Juanda, Jakarta Pusat.

Pada tahun 2013, 35,48 persen saham perusahaan publik ini diambil alih oleh PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. 1

Divestasi

19 April 2013 — PT Indoritel Makmur Internasional Tbk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Saham dengan PT Megah Eraraharja. Berdasarkan perjanjian ini, PT Megah Eraraharja akan menjual dan mengalihkan saham yang dimilikinya pada FAST sebanyak 165.013.334 lembar saham dengan nilai nominal Rp 100 per lembar saham yang mewakili 35,84% kepemilikannya, kepada PT Indoritel Makmur Internasional Tbk dengan harga pengalihan sebesar Rp 1.988.410.674.700 atau sebesar Rp 12.050 per saham. Harga pengalihan dibayar oleh PT Indoritel Makmur Internasional Tbk pada tanggal 11 Juni 2013.

Pemegang Saham

Kantor Pusat

Jl. Letjen MT Haryono Kav. 7
Jakarta Selatan
DKI Jakarta – 12810

Website: www.kfcku.com


Referensi

  1. Laporan Tahunan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk 2016[]