Categories: BankExchange

PT Bank Dagang Nasional Indonesia

PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) adalah bank swasta nasional milik konglomerat Sjamsul Nursalim, lewat BDNI Capital Corporation. Bank ini sekarang sudah ditutup dan tak beroperasi lagi.

Bank Dagang Negara Indonesia ditutup karena tidak bisa memenuhi kewajiban membayar dana talangan BLBI sebesar Rp 10 triliun yang diterimanya pada periode September hingga Desember 1997. Bank Indonesia semula mengira asset BDNI cukup besar dan bisa untuk membayar pinjaman BLBI. Tetapi ternyata pada periode Januari hingga Maret 1998 terjadi penarikan uang dalam jumlah besar, sehingga akhirnya BDNI tidak bisa melunasi pinjamannya. Walhasil, BDNI kemudian ditutup. 1

BDNI mengalami krisis keuangan saat terjadi krisis moneter pada tahun 1997 hingga 1998. Masyarakat yang panik saat itu menarik simpanannya dan membuat membuat banyak bank mengalami kesulitan likuiditas, termasuk BDNI. Oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), BDNI kemudian ditetapkan sebagai Bank Take Over (BTO) agar bisa mendapatkan dana BLBI sebesar Rp 25,9 triliun. Hal ini tercantum dalam SK Ketua BPPN Nomor 3/BPPN/1998 pada 4 April 1998. Pada 21 Agustus 1998, BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai Bank Beku Operasi (BBO). Dengan status BBO tersebut, jumlah BLBI BDNI yang dialihkan BI kepada BPPN pada 29 Januari 1999 sebesar Rp 37,039 triliun. 2

Dalam perjalanannya, perhitungan BPPN menemukan adanya utang dari BLBI yang harus dilunasi BDNI senilai Rp 28,4 triliun. Alhasil, BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) melalui skema MSAA pada 21 September 1998. Dengan skema tersebut, Sjamsul Nusalim membayarkan secara tunai sebesar Rp 1 triliun dan menyerahkan aset senilai Rp 27,495 triliun kepada perusahaan yang dibentuk BPPN, yakni PT Tunas Sepadan Investama. Dalam rangka memenuhi isi MSAA, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu menyerahkan dan mempresentasikan aset berupa piutang BDNI atas petambak udang plasma PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira kepada tim valuasi BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun.

Piutang BDNI itu, pada 24 Mei 2007, dijual PT Perusahaan Pengelola Aset dan hanya laku Rp 220 miliar. Karenanya, BDNI dan pemiliknya, Sajmsul Nursalim, dianggap masih memiliki kewajiban senilai Rp 4,58 triliun. Oleh KPK hal ini kemudian dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Buntutnya, mantan ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung, sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi BDNI setelah adanya penyerahan aset tadi, dibawa ke meja hijau dan pada 24 September 2018 divonis penjara 13 tahun dan denda Rp 700 juta. 3 Naik banding, pada Januari 2019 lalu hukuman Syafruddin Arsyad Tumenggung malah diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 4

Sukses memenjarakan Syafruddin Arsyad Tumenggung, sejak 10 Juni 2019, 5 KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka korupsi pemenuhan kewajiban BDNI kepada BPPN. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya tentu saja sama dengan yang disebutkan untuk Syafruddin Arsyad Tumenggung, Rp 4,58 triliun, karena kasusnya memang sama. Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Dagang Nasional Indonesia.

Kantor

Wisma Hayam Wuruk
Jl Hayam Wuruk No. 8
Kelurahan Kebon Kelapa
Kecamatan gambir
Jakarta Pusat – 10120
DKI Jakarta


Referensi

  1. Kompas, 21 Juni 2018 – BI Awalnya Menilai Aset BDNI Cukup untuk Lunasi Pinjaman BLBI[]
  2. Kata Data, 25 Juli 2018 – Pihak Sjamsul Nursalim Ungkap Proses Penyelesaian BLBI BDNI[]
  3. Kompas, 24 September 2018 – Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara[]
  4. Kompas, 4 Januari 2019 – Hukuman Syafruddin Temenggung Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara[]
  5. KPK, 10 Juni 2019 – KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Perkara BLBI[]