OJK, alias Otoritas Jasa Keuangan, mengumumkan pencabutan 1 (satu) izin perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi informasi yang biasa dikenal dengan nama atau brand Uang Teman. Perusahaan , yang populer atau dikenal dengan brand Uang Teman. Soal mengapa izin pinjol bernama asli PT Digital Alpha Indonesia itu dicabut, OJK sama sekali tidak menyebutkan alasan pencabutan.
Uang Teman tergolong pinjol legal yang hadir jauh lebih awal dari yang lainnya. PT Digital Alpha Indonesi dan Uang Teman berada di urutan ke-7 perusahaan pinjol yang mendapat izin dari OJK, seperti tertuang dalam daftar pinjol legal yang diterbitkan OJK pada 3 Januari 2022. Pada daftar itu Uang Teman disebut beroperasi mulai 24 Mei 2019. Uang Teman hadir lewat website dan aplikasi Android. Websitenya, www.uangteman.com, sudah almarhum. Aplikasi android-nya pun kelihatannya sudah tak ada.
Daftar pinjol legal terbaru yang hari ini dikeluarkan OJK lewat press release bertanggal 16 Maret 2022 adalah daftar perusahaan fintech lending legal per 2 Maret 2022. Pada daftar baru ini nama Uang Teman tentu saja sudah tidak ada.
Pada daftar pinjol terbaru ini juga terlihat tidak ada penambahan pinjol baru. Dengan begitu, jumlah pinjol legal, dari semula 103 perusahaan, sekarang tersisa 102 perusahaan. – – – che/ojk