Selama 3 bulan terakhir, mulai 1 Februari hingga 5 April 2019, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir telah mencabut izin pendirian 64 perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Yang dicabut izinnya adalah perguruan tinggi yang memakai nama akademi, politeknik, maupun sekolah tinggi. Tak ada yang berlabel universitas.
Berikut ini adalah daftarnya yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Keputusan menteri yang terbaru, untuk Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Widya Dharma, diteken pada 5 April 2019. Keputusan terlama (paling bawah), untuk Akademi Keperawatan Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, diteken pada 1 Februari 2019.
Sumber: JDIH Ristek Dikti – https://jdih.ristekdikti.go.id
Retina Rosabai diangkat sebagai Direktur dan Group Chief Financial Officer PT Indika Energy Tbk sejak…
Berkewarganegaraan Bulgaria, Kamen Kamenov Palatov menjabat sebagai Direktur dan Group Chief Portfolio Officer PT Indika…
Berusia 75 tahun, Farid Harianto menjabat sebagai Komisaris Independen PT Indika Energy Tbk sejak April…
Agus Lasmono menjadi Komisaris Utama PT Indika Energy Tbk sejak Januari 2017, atau sudah 4…
PT Integrasi Jaringan Ekosistem adalah anak perusahaan PT Jaringan Infra Andalan, dengan kepemilikan sebesar 50,85…
Hermansjah Haryono menjabat sebagai Komisaris Utama PT Solusi Sinergi Digital Tbk sejak 2024. Pria kelahiran…