Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 8 September 2021, membatalkan 7 (tujuh) izin atau tanda bukti terdaftar yang dimiliki perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau pinjaman berbasis teknologi (fintech lending).
Ketujuh perusahaan yang izinnya dibatalkan adalah:
Yang jadi alasan pembatalan izin fintech lending itu, kata Otoritas Jasa Keuangan dalam berita yang dirilis 15 September 2021, adalah karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi meneruskan kegiatan operasional.
Selain membatalkan izin, OJK juga mengumumkan tambahan 1 (satu) perusahaan lagi yang sah terdaftar sebagai penyelenggara pinjaman online, yakni PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam).
Dengan pembatalan dan pembatalan izin itu, kata OJK, saat ini jumlah total perusahaan yang terdaftar dan legal sebagai penyelenggara pinjaman online berjumlah 107 perusahaan atau penyelenggara.
Daftar perusahaan Fintech Pinjaman Online yang terdaftar di OJK bisa disimak di Katalog Fintech Pinjaman Online.
Bingung, tak suka, atau bosan dengan tampilan Gnome di layar komputer Anda? Anda tak sendirian.…
Tidak dipungkiri kalau Windows 11 punya tampilan lebih menarik dari Windows sebelumnya. Juga lebih menarik…
Lukman Sidharta menjabat sebagai Direktur PT Berlina Tbk pada periode 20 Januari 2021 hingga Juni…
Alumni akuntansi Universitas Katolik Widya Mandala, Benedikta Maritza diangkat menjadi Direktur PT Berlina Tbk pada…
Alumni Sekolah Tinggi Teknik Surabaya, Pujihasana Wijaya diangkat menjadi Presiden Direktur PT Berlina Tbk sejak…
Charles Christian Gandha, 49 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen PT Berlina Tbk sejak 18 Juni…