Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 8 September 2021, membatalkan 7 (tujuh) izin atau tanda bukti terdaftar yang dimiliki perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau pinjaman berbasis teknologi (fintech lending).
Ketujuh perusahaan yang izinnya dibatalkan adalah:
Yang jadi alasan pembatalan izin fintech lending itu, kata Otoritas Jasa Keuangan dalam berita yang dirilis 15 September 2021, adalah karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi meneruskan kegiatan operasional.
Selain membatalkan izin, OJK juga mengumumkan tambahan 1 (satu) perusahaan lagi yang sah terdaftar sebagai penyelenggara pinjaman online, yakni PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam).
Dengan pembatalan dan pembatalan izin itu, kata OJK, saat ini jumlah total perusahaan yang terdaftar dan legal sebagai penyelenggara pinjaman online berjumlah 107 perusahaan atau penyelenggara.
Daftar perusahaan Fintech Pinjaman Online yang terdaftar di OJK bisa disimak di Katalog Fintech Pinjaman Online.
Siap beralih ke Linux, tapi belum yakin 100 persen untuk meninggalkan Windows 10? Tak masalah.…
Bosan dengan kemunculan warning dari Microsoft untuk meng-upgrade Windows 10 ke Windows 11? Kalau memang…
Jadwal KM Dharma Kencana VII Maret 2025 sudah terisi 7 perjalanan mondar-mandir Surabaya - Makassar…
Tidak ada aktivitas di akhir Februari 2025, Jadwal KM Mutiara Berkah II hadir lagi di…
Jadwal KM Hai Da Maret 2025 diawali perjalanan sang kapal dari Surabaya ke Banjarmasin, tepat…
Perjalanan pendek dari Ambon ke Sorong mengawali jadwal kapal Pelni KM Sirimau April 2025. Perjalanan…