Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 8 September 2021, membatalkan 7 (tujuh) izin atau tanda bukti terdaftar yang dimiliki perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau pinjaman berbasis teknologi (fintech lending).
Ketujuh perusahaan yang izinnya dibatalkan adalah:
Yang jadi alasan pembatalan izin fintech lending itu, kata Otoritas Jasa Keuangan dalam berita yang dirilis 15 September 2021, adalah karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi meneruskan kegiatan operasional.
Selain membatalkan izin, OJK juga mengumumkan tambahan 1 (satu) perusahaan lagi yang sah terdaftar sebagai penyelenggara pinjaman online, yakni PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam).
Dengan pembatalan dan pembatalan izin itu, kata OJK, saat ini jumlah total perusahaan yang terdaftar dan legal sebagai penyelenggara pinjaman online berjumlah 107 perusahaan atau penyelenggara.
Daftar perusahaan Fintech Pinjaman Online yang terdaftar di OJK bisa disimak di Katalog Fintech Pinjaman Online.
Retina Rosabai diangkat sebagai Direktur dan Group Chief Financial Officer PT Indika Energy Tbk sejak…
Berkewarganegaraan Bulgaria, Kamen Kamenov Palatov menjabat sebagai Direktur dan Group Chief Portfolio Officer PT Indika…
Berusia 75 tahun, Farid Harianto menjabat sebagai Komisaris Independen PT Indika Energy Tbk sejak April…
Agus Lasmono menjadi Komisaris Utama PT Indika Energy Tbk sejak Januari 2017, atau sudah 4…
PT Integrasi Jaringan Ekosistem adalah anak perusahaan PT Jaringan Infra Andalan, dengan kepemilikan sebesar 50,85…
Hermansjah Haryono menjabat sebagai Komisaris Utama PT Solusi Sinergi Digital Tbk sejak 2024. Pria kelahiran…